logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊReforma Agraria Hijau di...
Iklan

Reforma Agraria Hijau di Perkotaan

Reforma agraria di perkotaan dapat diwujudkan dalam bentuk alokasi tanah pemukiman untuk kelompok rentan secara sosial-ekonomi, penataan kawasan kumuh perkotaan, konsolidasi tanah, penyediaan tanah lingkungan bersih.

Oleh
AHMAD NASHIH LUTHFI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h8qEiftfljC4OcOO7WH2Yhp-uZE=/1024x705/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FWhatsApp-Image-2020-12-03-at-6.08.51-PM_1607059529.jpeg
BPMI SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo bertemu beberapa pegiat reforma agraria di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Dalam pertemuan, Presiden meminta para Menteri dan Kepala Lembaga mencari solusi atas berbagai masalah agraria yang ada.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan reforma agraria (RA) sebagai program strategis nasional yang langsung dimonitor oleh Presiden Joko Widodo. Akan tetapi agenda reforma agraria jarang sekali didesain untuk dilaksanakan di wilayah perkotaan.

Pemahaman utama bahwa reforma agraria adalah untuk mengatasi ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah serta memberikan hak atas tanah utamanya pada masyarakat tani, tidaklah berarti mengecilkan pentingnya penataan pertanahan di perkotaan dengan konteks permasalahannya yang kompleks.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan