Wacana Revisi Pasal Karet UU ITE
Sembari menunggu revisi UU ITE atau pengesahan Rancangan KUHP, hal penting yang harus dilakukan adalah perlunya pedoman pelaksanaan pasal-pasal a quo yang dikeluarkan Polri. Ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden
“Semangat awal Undang-Undang ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakdilan, maka undang - undang ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak”.
Demikian arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021. Pada kesempatan yang sama, Presiden pun menegaskan agar Polri lebih selektif dalam menangani kasus-kasus terkait pasal-pasal karet tersebut.