logo Kompas.id
OpiniWacana Revisi Pasal Karet UU...
Iklan

Wacana Revisi Pasal Karet UU ITE

Sembari menunggu revisi UU ITE atau pengesahan Rancangan KUHP, hal penting yang harus dilakukan adalah perlunya pedoman pelaksanaan pasal-pasal a quo yang dikeluarkan Polri. Ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden

Oleh
EDDY OS HIARIEJ
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xUc224hYcx61fTgMSyBJcTkn5nA=/1024x498/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FScreenshot_20210310-210715_YouTube_1615385297.jpg
Kompas

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy, dalam webinar bertajuk "Revisi UU ITE", yang diselenggarakan oleh Peradi, Rabu (10/3/2021).

“Semangat awal Undang-Undang ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakdilan, maka undang - undang ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak”.

Demikian arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021. Pada kesempatan yang sama, Presiden pun menegaskan agar Polri lebih selektif dalam menangani kasus-kasus terkait pasal-pasal karet tersebut.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan