Perkuat Pengawasan Birokrasi, Tingkatkan Kepuasan Publik
Peran pengawasan sejatinya adalah membendung di hulu, sebagai upaya preemptif dan preventif, sebelum kerusakan terjadi. Strategi komplet menghadapi korupsi hendaknya meletakkan pengawasan sebagai inti upaya pencegahan.
Sudah lama tata kelola sektor publik kita ditandai pautan ganda (”triple-gap”). Isi kebijakan yang bernas adalah satu hal, sementara pelaksanaan bisa menjadi hal lain. Dan, lebih lain lagi, penegakan hukum ataupun pengawasan administrasi di lapangan.
Ihwal pautan ketiga, umumnya birokrat di pusat ataupun daerah masih menilai rendah peran pengawasan. Sebagian pihak tak jarang menunjukkan sikap alergi. Ogah diawasi. Bila mungkin, mereka berusaha mengakali, bahkan ”bermain mata” dengan inspektorat, komisi pengawas eksternal, ataupun pemeriksa keuangan.