logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPengadaan Sertifikat Tanah...
Iklan

Pengadaan Sertifikat Tanah Elektronik dalam Kerangka Reforma Agraria

Perlu dipastikan transformasi sertifikasi tanah dari kertas ke elektronik sejalan dengan penataan sistem administrasi pertanahan secara komprehensif yang mengandalkan teknologi informasi digital dan reforma agraria.

Oleh
USEP SETIAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/82Fp7vP_-tK4G1sbNkUoNsyPB38=/1024x1454/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200923-Opini-6_60-Tahun-UUPA-masih-Relevankah_1600868805.jpg

Polemik menyeruak ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Peraturan Menteri (Permen) No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik pada 12 Januari. Kebijakan pertanahan nasional terbaru di awal tahun ini sontak memicu diskursus publik mengenai sistem administrasi pertanahan.

Permen ini terbilang singkat, hanya 22 pasal. Yang dimaksud Sertifikat Elektronik/Sertifikat-el di peraturan ini adalah sertifikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik (Pasal 1, Ayat 8).

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan