Mengapa Tunjangan Profesi Guru SPK Dihentikan
Sangatlah tidak adil kalau SPK mendapat perlakuan diskriminatif, baik oleh pemerintah atau pihak mana pun. Karena itu berikan keadilan kepada guru SPK bersertifikat pendidik dan memenuhi kriteria untuk mendapat haknya.
Belakangan ini, guru dibuat resah oleh pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Balitbang Kemendikbud dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR, yang mengungkap tunjangan profesi guru (TPG) tidak banyak membawa pengaruh pada pencapaian pembelajaran sehingga direncanakan TPG hanya diberikan bagi guru berkompeten.
Sementara di kalangan guru satuan pendidikan kerja sama (SPK), penghentian TPG sudah terjadi sejak akhir 2019 setelah terbit Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) 5745/B.B1.3/HK/2019 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) No 6/2020.