logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊRUU BPIP dan...
Iklan

RUU BPIP dan Institusionalisasi Pancasila

Institusionalisasi Pancasila penting dilakukan agar Pancasila menjadi dasar pijakan peraturan perundang-undangan, kebijakan publik dan tata kelola lembaga negara.

Oleh
SYAIFUL ARIF
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ry21iSllimwZMOHKlFjHfcxJNqE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fbd1234e5-d2ce-49f9-92f9-9b2185570cc9_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Spanduk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) menghiasi pagar di tepi Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) ke DPR sebagai respons atas penolakan terhadap RUU HIP yang diinisiasi DPR. Langkah tersebut diharapkan bisa mengakhiri polemik di tengah masyarakat terkait RUU HIP.

Rancangan Undang Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Masuknya RUU BPIP disertai dengan keluarnya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dari Prolegnas tersebut.

Hal ini patut disyukuri, sebab ketika pemerintahan Presiden Joko Widodo mengajukan RUU ini pada tahun lalu, beberapa kalangan menolak. Alasannya, karena RUU tersebut dinilai sama dengan RUU HIP yang kontroversial. Padahal dua RUU ini sangat berbeda.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan