logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊBahas Pemilu di Era Pandemi
Iklan

Bahas Pemilu di Era Pandemi

Seperti biasa, dua tahun setelah pemilu, partai-partai politik mulai bersiap merevisi Undang-Undang Pemilu. Yang tidak biasa, kini kita sedang bertarung melawan virus.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nrSKgWY23XEFQctuUe935qqqFzw=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_28125697_141_0.jpeg
Kompas

Perangkat elektronik untuk pelaksanaan pemilu secara elektronik (e-voting) diperlihatkan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan,  Jakarta, Januari 2017.

Dalam rapat di Badan Legislasi, fraksi-fraksi di DPR bersama perwakilan pemerintah telah menyepakati revisi Undang-Undang Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Namun, kini, sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPR tengah mempertimbangkan ulang. Ada yang menganggap perlu merevisinya, ada pula yang sebaliknya.

Pandemi Covid-19 tergolong kondisi luar biasa. Semua manusia di planet Bumi terkena dampaknya. Krisis kesehatan ini menimbulkan krisis ekonomi yang tingkat keparahannya belum pernah terjadi sepanjang sejarah. Tatanan kehidupan sosial porak-poranda.

Editor:
adiprinantyo
Bagikan