Reformasi Pengaturan Sistem Pembayaran
Ketika digitalisasi semakin merebak, maka perubahan radikal mutlak diperlukan. BI telah memulainya dengan peluncuran BSPI 2025 dan sukses menerbitkan PBI SP yang transformatif.
Ekonomi dan keuangan digital (EKD) bertumbuh semakin pesat. Upaya mewujudkan EKD tentu tidak terlepas dari digitalisasi sistem pembayaran (SP). SP sebagai sarana penyaluran dana untuk perputaran ekonomi harus bertransformasi. Bank Indonesia (BI) terus mendorong tercapainya SP modern berbasis digital guna menjawab kebutuhan di era digital yang semakin kompleks dan mendesak. Mengingat pentingnya peran SP bagi ekosistem EKD, modernisasi SP tentunya harus menjamin capaian keseimbangan antara kebaruan inovasi dan mitigasi risiko.
BI menerbitkan Peraturan BI No 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI SP). Munculnya aturan ini merupakan wujud nyata langkah BI menuju SP modern sebagai tindak lanjut dari peluncuran cetak biru (blueprint) SP Indonesia (BSPI) 2025. Reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri SP dan memayungi ekosistem SP Indonesia secara menyeluruh di tengah pesatnya digitalisasi.