Krisis Lingkungan dan Bencana Pandemi
Keseimbangan alam merupakan kunci untuk menjaga keselarasan kehidupan manusia dengan lingkungan. Alam akan memberikan kehidupan yang lebih jika dijaga dengan baik dan tidak dieksploitasi secara berlebihan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020. Merespons hal tersebut, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Sesuai dengan definisi pada Undang-Undang Penanggulangan Bencana, disebut sebagai bencana nonalam karena pandemi Covid-19 merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam. Dengan kata lain, pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia adalah bencana yang manusia buat sendiri.