logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊAmbiguitas Cukai Rokok
Iklan

Ambiguitas Cukai Rokok

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau saat daya beli belum pulih akan memberikan ruang peredaran rokok ilegal. Setiap kebijakan publik yang diracik harus komprehensif mempertimbangkan semua aspek yang melingkarinya.

Oleh
HARYO KUNCORO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X2FM_sL5hTIqk0w5cfqPl2kzTCQ=/1024x715/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20121009diaA.jpg
Kompas/Dahlia Irawati

Petugas bea cukai menunjukkan beberapa rokok yang tidak dilengkapi cukai yang beredar di Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (9/10/2017).

Setelah melewati pembahasan yang alot, pemerintah akhirnya memutuskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2021 rata-rata 12,5 persen. Kendati jauh lebih rendah daripada usulan awal, kenaikan tarif CHT itu tidak serta-merta bisa meredam kontroversi.

Besaran kenaikan tarif CHT 2021 diklaim tak memiliki landasan kuat. Perhitungan rata-rata tertimbang dari jumlah masing-masing produksi dan golongan rokok lebih cocok diterapkan di saat normal daripada pada masa pagebluk Covid-19.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan