Warga Lanjut Usia
Hak Perempuan Lanjut Usia
Penting ditinjau kemungkinan untuk menghidupkan kembali Komisi Nasional Lanjut Usia sebagai lembaga yang menjami terpenuhinya hak-hak masyarakat lanjut usia, terutama hak-hak perempuan lanjut usia.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FWarga-Lansia_82319375_1566148580.jpg)
Sujiyem (70, kanan) melayani pembeli makanan dagangannya di Pasar Ngancar, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (18/8/2019). Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki banyak warga lanjut usia.
Paparan hak perempuan usia lanjut tidak terlalu kerap muncul dalam bahasan mengenai hak-hak perempuan.
Agaknya, sudah saatnya kondisi perempuan lanjut usia diidentifikasi dan dipikirkan jalan untuk membantu mereka menjalani hidupnya. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menjelaskan bahwa usia lanjut adalah mereka yang berusia 60 tahun ke atas. Rupanya, usia 60 tahun menjadi tolok ukur seseorang dianggap mulai menua.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Hak Perempuan Lanjut Usia".
Baca Epaper Kompas