logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPenempatan PPPK
Iklan

Penempatan PPPK

Guru yang lulus seleksi sebaiknya ditempatkan kembali di sekolah yang bersangkutan. Statusnya tentu saja bukan lagi sebagai guru honorer, tetapi menjadi guru PPPK.

Oleh
Johannes Tnomel
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pEOUvbytkq-HuafdQwwnqMWTqcM=/1024x1149/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201124-TCJ-Guru-Honorer-5-mumed_1606221420.jpg

Saya sangat gembira menyambut kebijakan pemerintah terkait pengangkatan guru honorer menjadi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Dalam penjelasan disebutkan, meski anggaran berasal dari pusat, daerah yang akan mengusulkan.

Saya melihat jika penempatannya masih menggunakan sistem CPNS, banyak sekolah, terutama sekolah asal guru bersangkutan, yang akan mengalami kekurangan tenaga pengajar. Hal ini juga merugikan sekolah karena selama ini mereka terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) sekolah tersebut dan kini, ketika lulus, mereka akan dipindahkan sesuai dengan pengusulan daerah.

Editor:
agnesaristiarini
Bagikan