logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMenanti UU Perampasan Aset
Iklan

Menanti UU Perampasan Aset

Masa 21 tahun era pemberantasan korupsi di Indonesia belum cukup untuk memberikan efek jera kepada para koruptor. Ada pandangan umum bahwa koruptor lebih takut dimiskinkan hartanya daripada dipidana di penjara.

Oleh
ALBERT ARIES
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CwTNl0n7twaEmcZabc14RVkLreI=/1024x628/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_10702491_57_0-1.jpeg
Kompas

Bocah melintas di depan mural antikorupsi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/1/2013). Memasuki tahun 2013, masih banyak kasus korupsi yang menanti upaya tegas pemerintah untuk diberantas baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Menyambut Hari Antikorupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember, rasanya belum lengkap jika tidak dikaitkan dengan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Berdasarkan data Transparency International pada tahun 2019, Indonesia berada di skor 40 (skala 0-100) dan di peringkat ke-85 dari 180 negara. Indonesia terus mencatat kenaikan skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi meski tidak signifikan dan masih tertinggal dari negara tetangga, misalnya Malaysia (skor 53, peringkat ke-51).

Dinamika penegakan hukum korupsi kerap diwarnai perdebatan, di antaranya apakah tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Hal ini mengingat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sudah lama mengatur delik tersebut (Pasal 209-210, 415-420, 423, 425, dan 435).

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan