Iklan
Ancaman Liberalisasi Pangan
Banyak pengamat mengkritik kebijakan pangan, Pemerintah Indonesia lebih liberal dibandingkan negara nenek moyangnya paham liberal. Saatnya kita berorientasi pada kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan bangsa.
Nuansa liberalisasi pangan terlihat begitu jelas dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Premis itu tergambar dari pasal-pasal UU Cipta Kerja yang telah mengeliminasi banyak pasal perlindungan terhadap petani/nelayan yang selama ini tercantum dalam UU sektor pangan, perikanan, serta pertanian secara umum.
Khususnya dalam hal kebijakan importasi pangan, di mana impor pangan tidak lagi mensyaratkan kecukupan stok dan produksi dalam negeri yang selama ini selalu dijadikan pertimbangan utama.