Iklan
Dualisme Rezim Hukum Hulu Migas
Saat ini bisnis hulu migas yang dikendalikan melalui kontrak kerja sama sudah menjadi sistem yang mapan. Agar lebih produktif, yang dibutuhkan adalah penyempurnaan, bukan bongkar pasang aturan.
Perubahan penting yang diusung oleh Undang- Undang Cipta Kerja dalam bidang migas adalah diterapkannya kembali rezim izin/konsesi dalam kegiatan usaha hulu migas.
Perubahan itu tertuang dalam kluster Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pasal 40 (halaman 226), yang mengubah Pasal 5 UU Migas Tahun 2001 dengan tambahan Ayat (1) yang berbunyi: ”Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”.