logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKorupsi Perikanan dan...
Iklan

Korupsi Perikanan dan Dampaknya

Para pemangku kebijakan dan ASN di bidang perikanan harus menyadari seberapa besar dampak dari tindakan yang mereka lakukan pada sumber daya perikanan yang pada akhirnya akan berakibat pada hajat hidup masyarakat.

Oleh
ANDHIKA RAKHMANDA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-35lSywnGnRkeZp-F9B2B2WFdYY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F8f4fbcfb-474b-4e1f-a3f9-c98e1fa91563_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto (kiri) didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan terkait penahanan Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Andreau Pribadi Misata adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) dan juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster pada Kementerian KP, sementara Amiril Mukminin adalah pihak swasta.

Korupsi suap perizinan ekspor benih lobster bukan hanya berdampak pada kerugian negara dan rusaknya moral pengelolaan negara, lebih jauh bisa berdampak pada kehancuran sumber daya perikanan lobster dalam jangka panjang. Mengapa demikian? Karena tindakan tersebut merusak upaya pengelolaan perikanan atau regulasi yang dibuat berdasarkan kajian akademis.

Sumber daya ikan yang cenderung bersifat terbuka (open access) akan mengarah pada pengelolaan yang tidak efesien. Hal ini disebabkan karena terlalu banyaknya input perikanan yang digunakan sementara manfaat ekonomi yang dihasilkan sangat kecil bahkan nihil. Oleh karena itu diperlukan regulasi untuk menghasilkan pengelolaan perikanan yang efesien, baik secara ekonomi, sosial, maupun teknis.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan