logo Kompas.id
โ€บ
Opiniโ€บPotensi Korupsi Perizinan...
Iklan

Potensi Korupsi Perizinan Berusaha

Hanya berharap pada muatan isi UU Cipta Kerja sebagai unsur pengurai hambatan penciptaan lapangan kerja, menangandung ketidakpastian. Perlu penataan kelembagaan perizinan untuk mengurangi tingginya biaya transaksi.

Oleh
HARIADI KARTODIHARDJO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/V8rksAtSAl66SyrPHK7wbzwFOrk=/1024x1447/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201126-OPINI-7_web-OK_1606406160.jpg

Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyebutkan, tujuan UU Cipta Kerja adalah menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja.

Pernyataan dalam warta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, โ€UU Cipta Kerja Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja Indonesiaโ€ (Kompas, 14/11/2020), sepintas dapat dimengerti. Namun, apabila didalami lebih jauh masih ada ketidakpastian.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan