logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊUji Formil UU Cipta Kerja
Iklan

Uji Formil UU Cipta Kerja

Entah bakal bagaimana nasib uji formil terhadap UU KPK dan UU lainnya, termasuk UU Cipta Kerja. Jika tak ada pembaruan argumentasi, setidaknya sudah bisa diprediksi akan seperti apa bunyi amar putusan MK nanti.

Oleh
WIWIK BUDI WASITO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/28d26jEVtZAQtLh99OgHttwClVA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fe87367b3-01af-4400-82f9-22403d16dc1b_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan uji materi UU Cipta Kerja nomor perkara 91 dan perkara 95 secara virtual, Kamis (12/11/2020). Untuk pokok perkaranya, yakni Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Saat pemohon mendaftarkan perkara, UU Cipta Kerja juga belum memiliki nomor.

RUU Cipta Kerja akhirnya sah dan diundangkan menjadi UU No 11 Tahun 2020 pada 2 November 2020. Artinya, ada waktu 45 hari setelahnya, yaitu mulai 3 November hingga 17 Desember 2020, bagi siapa pun untuk memohonkan uji formil ke Mahkamah Konstitusi/MK (Putusan No 27/PUU-VII/2009).

Uji formil merupakan sarana konstitusional untuk menguji proses pembentukan UU Cipta Kerja yang dinilai cacat prosedur sebab tak transparan, tidak partisipatoris, lebih memihak kepentingan tertentu, dan tak memenuhi ketentuan teknis legal drafting yang baik sehingga masih terjadi kesalahan redaksional pasca-diundangkan.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan