logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPilih Calon yang Transparan
Iklan

Pilih Calon yang Transparan

Kewajiban pelaporan awal dana kampanye dan sumbangan dana kampanye merupakan upaya untuk menciptakan pilkada yang transparan dan berkeadilan, selain mendorong terpilihnya kepala daerah berkompeten serta berintegritas.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UJqwzqiKnFVLwX4BPhXTg-3qdoA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F1cb3b6db-f937-45b3-b70d-fe9e869c25fd_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga melintasi baliho calon kepala daerah Pilkada Kota Tangerang Selatan, Banten, di Jalan Aria Putra, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (14/11/2020). Sejumlah calon kepala daerah melaporkan awal dana kampanye atau penerimaan sumbangan dana kampanye nol rupiah.

Temuan ada banyak calon kepala daerah yang melaporkan awal dana kampanye atau penerimaan sumbangan dana kampanye nol rupiah sungguh mengejutkan.

Dari 739 pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah pada Desember ini, 31 pasangan menyampaikan laporan awal dana kampanye nol rupiah, dan 35 pasangan menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye nol rupiah.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan