logo Kompas.id
OpiniMemaknai Delik Pesangon
Iklan

Memaknai Delik Pesangon

Kriminalisasi atas perbuatan tidak membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dalam hal terjadinya PHK (”delik pesangon”) yang sebelumnya tidak diatur di UU Ketenagakerjaan.

Oleh
ALBERT ARIES
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QErMH9asJ0RaXHjtH4Y6l669jww=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fafcbaba6-f530-4c47-9085-5dbac324b60b_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintasi mural menolak omnibus law di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020). Pengunjuk rasa yang kecewa dan marah disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR menyikapi dengan mencoret-coret di sejumlah tembok kota.

Pro dan kontra menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja mewarnai kehadiran beleid yang mengusung konsep omnibus law, sebagaimana dikenal dalam sistem hukum common law.

Omnibus law adalah satu undang-undang yang mengubah beberapa ketentuan UU sekaligus dalam suatu tujuan tertentu, misalnya untuk mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja. Konsep omnibus law sebenarnya bukan hal baru di Indonesia yang menganut konsep hukum prismatik (mixed) berdasarkan Pancasila sebagai staatsfundamentalnoorm.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan