Iklan
Tugas Khusus BUMN
Ke depan, sebaiknya BUMN dibagi berdasarkan orientasi bisnisnya, yang memang bertugas mencari laba, menjadi pionir dan mempersiapkan BUMN lain, serta yang memberikan jasa pelayanan publik.
Semua negara mengenal adanya perusahaan yang mendapatkan suntikan modal dari negara yang ditanamkan ke dalamnya, yang disebut ”perusahaan negara” (Prasetya, 2011).
Di Indonesia dikenal dua jenis perusahaan negara menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 (UU BUMN), yang disebut badan usaha milik negara, yaitu persero (bertujuan mendapatkan keuntungan) dan perum (bertujuan menyediakan barang dan jasa tertentu, memenuhi kebutuhan masyarakat, bermutu tinggi, dan sekaligus juga bertujuan mengejar keuntungan).