Iklan
Perlu Politik Pencegahan Korupsi
Perlu komitmen segenap pemangku kepentingan, terutama pembentuk UU, DPR dan pemerintah, untuk menjadikan reformasi sistem pemilu, pilkada, dan parpol sebagai pilihan strategi baru pencegahan korupsi.
Sistem politik demokrasi yang berkembang pesat sejak pengunduran diri Presiden Soeharto pada 1998, antara lain, didorong penolakan masif publik terhadap praktik KKN oleh rezim otoriter Orde Baru.
Namun, setelah lebih dari dua dekade, alih-alih berkurang, praktik korupsi justru kian meluas, tak hanya di jajaran pemerintah, tetapi juga di lembaga perwakilan rakyat dan lembaga peradilan, di tingkat pusat hingga daerah. Gegap gempita demokrasi berbanding lurus dengan semakin maraknya tindak pidana korupsi.