Legislasi nan Menyebalkan
Dalam sistem presidensial biasanya tahap penandatanganan oleh presiden merupakan saat yang paling penting. Oleh karena, presiden akan memberikan posisi pentingnya melalui penandatanganan atau malah memveto UU.
Jauh dari riuh penolakan atas RUU Cipta Kerja yang dibuat secara omnibus, DPR dan pemerintah tetap mengebut membentuk UU. Pada 5 Oktober 2020, palu tahapan persetujuan telah diketuk. Artinya, tinggal tersisa dua tahapan legislasi lagi: pengesahan oleh presiden dan tahapan akhir dalam bentuk pengundangan.
Legislasi dalam model presidensialisme Indonesia memang aneh. Dalam lima tahapan di UUD 1945, tahap (1) Pengajuan, (2) Pembahasan, (3) Persetujuan, (4) Pengesahan, dan (5) Pengundangan, menempatkan dominasi presiden. Inilah anomali pergeseran fungsi legislasi yang, meski UUD menggeser fungsi legislasi ke DPR (dalam UUD lama, dipegang presiden), pada dasarnya yang menguat adalah kewenangan presiden.