logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊNasib Pendidikan di RUU Cipta ...
Iklan

Nasib Pendidikan di RUU Cipta Kerja

Perihal pendirian satuan pendidikan, sejatinya sudah diatur dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, termasuk mengatur soal sanksi. UU Cipta Kerja sama sekali tak memuat pasal yang berisi perubahan.

Oleh
CAHYONO AGUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tCoixxe2dE4K5Qz-pYe8nsgQZ9U=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fe4bd561b-bb07-428a-a930-a21f8eb790c9_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para menteri Kabinet Indonesia Maju bersiap berfoto bersama pimpinan DPR RI di akhir rapat paripurna DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat paripurna hari itu secara resmi mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Sidang paripurna DPR telah menyetujui untuk mengesahkan Undang- Undang Cipta Kerja. Rancangan undang-undang sebelumnya akan melibatkan UU tentang Sisdiknas, Guru dan Dosen, Dikti, Pendidikan Kedokteran, Kebidanan, dan Perfilman.

Insan pendidikan dari unsur Tamansiswa, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan lain-lain keberatan kluster pendidikan menjadi bagian dalam investasi usaha. Alasannya, hal itu akan menghapus pasal-pasal yang melindungi kedaulatan negara.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan