Iklan
Nasib Pendidikan di RUU Cipta Kerja
Perihal pendirian satuan pendidikan, sejatinya sudah diatur dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, termasuk mengatur soal sanksi. UU Cipta Kerja sama sekali tak memuat pasal yang berisi perubahan.
Sidang paripurna DPR telah menyetujui untuk mengesahkan Undang- Undang Cipta Kerja. Rancangan undang-undang sebelumnya akan melibatkan UU tentang Sisdiknas, Guru dan Dosen, Dikti, Pendidikan Kedokteran, Kebidanan, dan Perfilman.
Insan pendidikan dari unsur Tamansiswa, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan lain-lain keberatan kluster pendidikan menjadi bagian dalam investasi usaha. Alasannya, hal itu akan menghapus pasal-pasal yang melindungi kedaulatan negara.