logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊSoal Bank Tanah dan Reforma...
Iklan

Soal Bank Tanah dan Reforma Agraria

Istilah reforma agraria dalam UU ini hanyalah pemanis semata, tetapi pil pahit bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini membuat jalan reforma agraria dalam tafsir keliru dan salah kaprah pada sisi pelaksanaan.

Oleh
IWAN NURDIN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O1E_gDTfzLXoY-ql8irduDoL6fQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F1c32be03-c202-40e1-bb11-b37ee7ac8aef_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Orang-orangan sawah atau atau boneka sawah dipasang aktivis Komite Nasional Pembaruan Agraria di depan gerbang Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Orangan-orangan sawah ini mewakili petani dalam menyampaikan pendapat untuk memeringati Hari Tani Nasional.

Pada pidato pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, Senin (5/10/2020), pimpinan DPR secara khusus menyatakan bahwa RUU ini proreforma agraria. Tentu pernyataan ini dimaksudkan untuk menolak tuduhan masyarakat bahwa UU ini hanya mendukung pengalokasian tanah kepada pengusaha dan memudahkan penggusuran.

Dalam usaha meredam sejumlah protes dan perlawanan yang meluas terhadap UU ini, DPR getol menyosialisasikan pasal bahwa UU Cipta Kerja mendukung reforma agraria.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan