Pilkada Serentak 2020
Covid-19 dan Pilkada 2020
KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten dan kota harus menciptakan rasa aman bagi petugas (KPPS, PPS, dan PPK) dalam melaksanakan tugasnya sehingga menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi pemilih untuk datang memberikan suara.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F4a451e14-d32a-4c6c-9314-453164b9befc_jpg.jpg)
Bermacam poster tentang Pilkada dipajang di Markas Republik Aeng-Aeng, Kelurahan Nusukan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (4/10/2020). Poster tersebut didesain oleh mahasiswa Institut Seni Indonesia Surakarta program studi Desain Komunikasi Visual. Melalui poster tersebut masyarakat diajak untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada.
Bencana non-alam berupa pandemi Covid-19 memaksa hampir 60 negara membatalkan atau menunda pemilu nasional dan atau pemilu lokal. Meski beberapa lembaga penyelenggara pemilu (election management body/EMB) memutuskan tetap menyelenggarakan pemilu, sebagian besar EMB gagal menangani kekhawatiran publik mengenai kesehatan. Hal ini akan berakibat pada jumlah pemilih yang menurun, kredibilitas isu kampanye yang diragukan, dan banyaknya petugas pemilu yang mundur. Apalagi, kontestan pemilu juga terkena infeksi Covid-19.
Dalam situasi di mana EMB memiliki waktu dan sumber daya terbatas, baik untuk memperoleh sarana maupun untuk mengadopsi prosedur baru, upaya mengurangi risiko harus dilihat sebagai bagian dari strategi berjangkau luas untuk merespons risiko Covid-19. Jika rencana ini dapat diimplementasikan, sistem dan prosedur pencegahan penularan yang signifikan akan mengurangi kekhawatiran publik.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Covid-19 dan Pilkada 2020".
Baca Epaper Kompas