Iklan
Hak Pilih dan Hak Hidup
Rakyat yang menghadapi risiko serangan Covid-19 selayaknya mempunyai hak untuk tahu mengapa pilkada pada bulan Desember harus terlaksana dan apakah ada alasan yang benar-benar obyektif untuk mempertahankan pilkada.
Debat tentang dilaksanakan atau ditunda pilkada serentak 2020 pada 9 Desember adalah perdebatan tentang suatu kebijakan pemerintah di tengah krisis nasional, bahkan krisis global, akibat meluasnya serangan Covid-19.
Dari pro dan kontra pemerintah dan para pengusul penundaan, terlihat bahwa alasan yang dikemukakan bersifat preferensi mengenai apa yang dianggap penting/mendesak dalam krisis nasional akibat pandemi saat ini, mengapa penting/mendesak, dan penting/mendesak buat siapa?