Pilkada Serentak 2020
Hak Pilih dan Hak Hidup
Rakyat yang menghadapi risiko serangan Covid-19 selayaknya mempunyai hak untuk tahu mengapa pilkada pada bulan Desember harus terlaksana dan apakah ada alasan yang benar-benar obyektif untuk mempertahankan pilkada.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200918_ENGLISH-COVID-19-STANDARISASI-TES_F_web_1600443053.jpg)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menjelaskan alur proses penghitungan suara dalam simulasi penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pada penghitungan perolehan suara pilkada serentak 2020 di Hotel Santika Depok, Jawa Barat, Kamis (17/9/2020).
Debat tentang dilaksanakan atau ditunda pilkada serentak 2020 pada 9 Desember adalah perdebatan tentang suatu kebijakan pemerintah di tengah krisis nasional, bahkan krisis global, akibat meluasnya serangan Covid-19.
Dari pro dan kontra pemerintah dan para pengusul penundaan, terlihat bahwa alasan yang dikemukakan bersifat preferensi mengenai apa yang dianggap penting/mendesak dalam krisis nasional akibat pandemi saat ini, mengapa penting/mendesak, dan penting/mendesak buat siapa?
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Hak Pilih dan Hak Hidup".
Baca Epaper Kompas