Efektivitas PSBB
Apa pun pilihan kebijakannya, hemat saya bukan semata-mata PSBB-nya yang rancu, melainkan ketiadaan sinergi, absennya koordinasi, dan lemahnya komunikasi antar-pemangku kebijakan baik di pusat maupun daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Sebagian pihak menilai PSBB tidak efektif dalam menekan laju kasus Covid-19. Pihak yang setuju memandang hanya PSBB satu-satunya cara jitu mendisiplinkan ketertiban masyarakat terhadap protokol kesehatan, dan di ujungnya mengurangi tingginya paparan kasus.
PSBB diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara spesifik, PSBB termaktub di Pasal 59. Ayat (1) pasal ini berbunyi, ”Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat”. Konsekuensi PSBB diatur di Ayat (3): ”PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.”