logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊTuntaskan Pengusutan Kebakaran...
Iklan

Tuntaskan Pengusutan Kebakaran Kejaksaan Agung

Publik menunggu pengusutan tuntas Polri, seiring kesimpulan bahwa sumber api pada kebakaran di Kejaksaan Agung adalah karena nyala api terbuka, bukan akibat hubungan pendek arus listrik.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-co_wHICrK0YJkXaLfwbzZh7K4Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Faa1a48e3-eea9-4873-9989-32ae1d64cc90_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Sisa kebakaran di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/9/2020). Polri menyimpulkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung sebagai peristiwa pidana. Dari hasil olah TKP, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyimpulkan, sumber api pada kebakaran gedung utama Kejagung bukan karena hubungan pendek arus listrik, melainkan karena nyala api terbuka.

Publik menunggu pengusutan tuntas Polri, seiring kesimpulan bahwa sumber api pada kebakaran di Kejaksaan Agung adalah karena nyala api terbuka.

Tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan polisi, guna mengungkap siapa yang harus bertanggungjawab atas kebakaran tersebut, mesti segera dilakukan. Mengingat, sejak awal kebakaran ini mengundang kecurigaan publik.

Editor:
adiprinantyo
Bagikan