Konsil Kedokteran Indonesia di Persimpangan Jalan
Bila kemelut di Konsil Kedokteran Indonesia tidak diselesaikan dengan baik, kita akan setback setidaknya dua dekade ke belakang dalam pengaturan dan pengawalan praktik kedokteran. Presiden perlu segera turun tangan.
Dalam situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan keahlian dan soliditas dokter, Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI justru di persimpangan jalan. Pergantian anggota yang seharusnya diusulkan organisasi profesi kini jadi penunjukan oleh Menteri Kesehatan.
Sesuai pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, KKI adalah suatu badan otonom, non-struktural, dan independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. Agar KKI dapat melindungi masyarakat penerima jasa layanan kesehatan dan meningkatkan mutu layanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, KKI langsung bertanggung jawab pada presiden.