Proklamasi Ekonomi
Perekonomian wajib disusun seperti termaktub dalam konstitusi lewat perencanaan yang efektif, tak dibiarkan didikte oligarki yang berkedok mekanisme pasar. Bangun usaha adalah gerakan ekonomi yang memajukan kerja sama.
Proklamasi 17 Agustus 1945 membekali bangsa dengan dasar negara (Pancasila) dan konstitusi (UUD 1945) sebagai pandu mengelola seluruh urusan (Re)publik, tak terkecuali ekonomi. Jatuh bangun pembangunan ekonomi dijalani demi memastikan mandat proklamasi ditunaikan.
Di era Orde Lama (1945-1965) di bawah kekuasaan Soekarno tak bisa seutuhnya disebut telah berlangsung pembangunan ekonomi seperti sekarang. Rencana dan konsep pembangunan bukannya tak ada (justru sangat kaya dan visioner), tetapi akibat keterbatasan sumber daya dan persoalan politik segala pikiran tak menjelma jadi perbuatan.