75 Tahun Negara Hukum Indonesia
Sejatinya, yang diperlukan, mengejawantahkan negara hukum Indonesia sehingga memberi faedah bagi semua penghuni rumah besar Indonesia. Harapannya, semua komponen bangsa memiliki komitmen sama.
Setelah perubahan UUD 1945, negara hukum Indonesia tak lagi dalam fase pencarian. Komitmen bersama membumikannya akan memberi faedah bagi semua orang yang menghuni rumah besar bernama Indonesia.
Menjelang peringatan kemerdekaan ke-58, mendiang Satjipto Rahardjo memulai artikelnya dengan pernyataan, โPada tanggal 17 Agustus 1945 Negara Indonesia lahir sebagai negara baru di tengah-tengah masyarakat negara-negara di dunia. Kecuali pengumuman tentang bentuk negara, Indonesia juga menyatakan diri sebagai negara berdasar hukum (negara hukum)โ (Kompas, 11/8/2003).