logo Kompas.id
Opini75 Tahun Negara Hukum...
Iklan

Refleksi Hukum

75 Tahun Negara Hukum Indonesia

Sejatinya, yang diperlukan, mengejawantahkan negara hukum Indonesia sehingga memberi faedah bagi semua penghuni rumah besar Indonesia. Harapannya, semua komponen bangsa memiliki komitmen sama.

Oleh
Saldi Isra
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/a5xF2Oli23NPFn_EZ3xl-TX3a1s=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FWhatsApp-Image-2020-08-18-at-12.05.39-PM_1597727251.jpeg
KOMPAS/WAWAN HADI PRABOWO

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan peringatan hari lahir UUD 1945, Selasa (18/8/2020), dilangsungkan di tengah pandemi Covid-19 yang mengakibatkan krisis multidimensi. Karena itu, semangat juang, persatuan, dan solidaritas yang sudah ditunjukkan para pendiri bangsa semestinya diteladani dalam menghadapi situasi sulit ini.

Setelah perubahan UUD 1945, negara hukum Indonesia tak lagi dalam fase pencarian. Komitmen bersama membumikannya akan memberi faedah bagi semua orang yang menghuni rumah besar bernama Indonesia.

Menjelang peringatan kemerdekaan ke-58, mendiang Satjipto Rahardjo memulai artikelnya dengan pernyataan, ”Pada tanggal 17 Agustus 1945 Negara Indonesia lahir sebagai negara baru di tengah-tengah masyarakat negara-negara di dunia. Kecuali pengumuman tentang bentuk negara, Indonesia juga menyatakan diri sebagai negara berdasar hukum (negara hukum)” (Kompas, 11/8/2003).

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "75 Tahun Negara Hukum Indonesia".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan