logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMenjaga Keindonesiaan di...
Iklan

Menjaga Keindonesiaan di Perbatasan

Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dengan tegas menyebutkan dalam Pasal 3 bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional. Mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh
Yuliandre Darwis
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/119V2WSbEurn2LErj9HdUVetkTc=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Ff0ab4807-360a-4e89-90c3-2319547f7c2a_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Menara base trasceiver station (BTS) di Pulau Miangas, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara berdiri di tengah-tengah pulau. Menara BTS setinggi sekitar 5 meter itu adalah satu-satunya menara untuk melayani kebutuhan komunikasi warga Miangas. (14/3/2020).

Pada peringatan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 sejenak kita merefleksikan kondisi penyiaran di daerah perbatasan. Ini penting, selain memiliki korelasi dengan momentum kemerdekaan yang tidak hanya dimaknai seremonial namun juga melihat realitas sosial yang terjadi di bangsa ini termasuk kondisi penyiaran di kawasan perbatasan setelah 75 tahun proklamasi kemerdekaan.

Masih kuat dalam ingatan publik beberapa tahun silam ketika pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memimpin negeri ini mencanangkan gagasan Nawacita. Dalam konsep Nawacita Indonesia ingin dibangun menjadi negara lebih maju dan berkembang diantara bangsa-bangsa lain di dunia dengan potensi alam dan sumber daya manusia yang dimiliki.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan