logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊLangkah Progresif dan Maju
Iklan

Langkah Progresif dan Maju

Langkah Mahkamah Agung menerbitkan pedoman pemidanaan kasus korupsi merupakan langkah maju dan menjawab kegalauan publik.

Oleh
Editor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LVNXe5MgZN0-W8qvYDaLGYo9-hs=/1024x707/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200406nut002_1586160716.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Hakim Agung Muhammad Syarifuddin memberikan sambutannya setelah terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung Periode 2020-2025 dalam Sidang Paripurna Khusus tentang Pemilihan Ketua MA yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Langkah Mahkamah Agung menerbitkan pedoman pemidanaan kasus korupsi merupakan langkah maju dan menjawab kegalauan publik.

Pedoman pemidanaan itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman hakim untuk pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Perma ditandatangani Ketua MA M Syarifuddin, 24 Juli 2020. Langkah Ketua MA patut diapresiasi untuk merespons kelelahan bangsa memerangi korupsi.

Editor:
kompascetak
Bagikan