logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMenanti Joko Tjandra Terbuka
Iklan

Menanti Joko Tjandra Terbuka

Apresiasi kepada jajaran Polri yang Kamis (30/7/2020) malam akhirnya dapat menghentikan pelarian Joko Soegiarto Tjandra. Joko dibawa pulang ke Indonesia.

Oleh
Editor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/P9yvlly8FQMP7WhqBUaswoxJdlg=/1024x734/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F31072020dnu-joko-tjandra01_1596208439.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Buron kasus Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, joko Tjandra, dihadirkan dalam serahterima dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/07/2020) malam. Selanjutnya Joko Tjandra akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.

Apresiasi kepada jajaran Polri yang Kamis (30/7/2020) malam akhirnya dapat menghentikan pelarian Joko Soegiarto Tjandra. Joko dibawa pulang ke Indonesia.

Nama Joko Tjandra, biasa dipanggil Joker, dua bulan ini mewarnai media massa di Nusantara. Meski buron sejak 2009, awal Juni lalu dia dilaporkan kembali ke Indonesia dan memperbarui dokumen kependudukannya, membuat kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan paspor. Dia yang selama ini berada di Papua Niugini, lalu ke Malaysia, juga dilaporkan beberapa kali masuk wilayah Indonesia.

Editor:
kompascetak
Bagikan