Tajuk Rencana
Kekerabatan dalam Demokrasi
Politik kekerabatan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 menjadi sorotan. Dari sudut pandang legalistik, bisa jadi politik kekerabatan tidak bermasalah.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F909f5539-8631-42cb-b3da-d98ee53a14a7_jpg.jpg)
Penerima rekomendasi DPP PDI-P untuk pemilihan wali kota Solo 2020, Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kiri) dan Teguh Prakosa (ketiga dari kiri), berfoto bersama penerima rekomendasi pemilihan bupati Sukoharjo di Kantor DPD PDI-P Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2020).
Politik kekerabatan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 menjadi sorotan. Dari sudut pandang legalistik, bisa jadi politik kekerabatan tidak bermasalah.
Begitu juga jika dipandang dari sudut hak sipil seseorang, kritik terhadap sejumlah anak, menantu, istri, atau keponakan ikut dalam pilkada seakan menjadi pembenaran. Itu hak mereka. Apakah mereka tak mempunyai hak berpolitik? Dalam sistem demokrasi, rakyat yang memilih. Jika rakyat tak suka, ya, tak usah dipilih. Demikian argumen yang dibangun.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Kekerabatan dalam Demokrasi".
Baca Epaper Kompas