logo Kompas.id
OpiniAkreditasi Otomasi
Iklan

Akreditasi Otomasi

Otokritik Mendikbud penting menjadi pijakan badan independen yang melaksanakan proses akreditasi. Selain mengembangkan instrumen akreditasi yang berbasis ”performance”, kapasitas asesor juga penting menjadi perhatian.

Oleh
Biyanto
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/St12hUFAHhhm0nxWAGkSjX4yux4=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FWhatsApp-Image-2020-07-03-at-16.37.52_1593781974.jpeg
DOKUMENTASI KEMDIKBUD

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Jumat (3/7/2020).

Tahun ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim membuat kebijakan strategis: moratorium akreditasi. Kebijakan ini berlaku untuk satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, serta pendidikan dasar dan menengah. Dengan demikian, kegiatan akreditasi mulai dari penilaian kecukupan hingga visitasi ke satuan pendidikan ditiadakan. Satuan pendidikan yang berakhir masa akreditasinya pada 2020 otomatis diperpanjang.

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) dan Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN S/M) diberikan kepercayaan untuk menentukan kebijakan selama masa moratorium.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan