Iklan
Normal Baru dan Revitalisasi Otda
Covid-19 telah mengingatkan kita untuk melakukan evaluasi atas konsep dan praktik pilkada langsung sehingga dapat bersinergi dengan rezim desentralisasi dan otonomi daerah.
Musibah Covid-19 menyodorkan pelajaran berharga bagi Indonesia lantaran ia telah menguji aktualisasi dari prinsip-prinsip relasi pusat-daerah dalam negara kesatuan.
Selain itu, Covid-19 sekaligus momentum melakukan revitalisasi otonomi daerah (otda) dalam memasuki fase normal baru. Sejatinya, perbedaan mendasar antara praktik desentralisasi pada negara federal dan negara kesatuan terletak pada prinsip pengaturan relasi kewenangan pusat-daerah.