Mendesain Ulang Pilkada di Era Normal Baru
Penting mengatur ulang jadwal pilkada dengan membagi tahapan keserentakan berdasarkan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah sebagai upaya menghindari munculnya kluster baru Covid-19 dalam tahapan pilkada.
Dalam tulisan berjudul ”Desain Pilkada Era Normal Baru” (Kompas, 15/6/2020), Juri Ardiantoro menyampaikan, potensi risiko menyelenggarakan pilkada pada Desember 2020 atau mengundurnya sampai 2021 tetaplah sama karena tidak ada yang bisa memprediksi kapan pandemi akan berakhir. Menurut dia, karena pandemi tidak akan berakhir dalam waktu dekat, masyarakat harus didorong untuk memulai kebiasaan-kebiasaan baru (new normal), termasuk pilkada. Tulisan Juri Ardiantoro ini menarik untuk didiskusikan lebih lanjut.
Secara umum, saya sepakat dengan tulisan Juri. Namun, yang luput dari tulisan Juri adalah pelaksanaan pilkada tidak bisa dipukul rata antara daerah-daerah dengan kondisi penyebaran Covid-19 yang masih tinggi dan daerah-daerah dengan tingkat penyebaran mulai melandai atau sedang. Daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang masih tinggi sangat berisiko melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 dibandingkan dengan daerah yang penularannya sudah rendah.