Matinya Kedaulatan Petani dan Pangan
Wajar omnibus law RUU Cipta kerja ditolak banyak kalangan karena dalam konteks pembangunan pangan nasional, kehadirannya justru melemahkan pertanian pangan dan UMKM pangan yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja.
Omnibus law RUU Cipta Kerja hadir pada saat bangsa Indonesia tengah berjibaku memutus ketergantungan pada produk-produk pertanian impor, khususnya pertanian pangan. Saat pembahasan RUU Cipta Kerja, Badan Pangan Dunia (FAO) mengeluarkan peringatan akan adanya ancaman krisis pangan global akibat pandemi Covid-19.
Di masa normal saja kondisi ketahanan kita tak aman. The Global Hunger Index (2019) menempatkan Indonesia di peringkat ke-130 dari 197 negara, dengan tingkat kelaparan βseriusβ. Diperkirakan 8,3 persen populasi tak mendapat gizi cukup dan 32,7 persen anak balita mengalami tengkes.