logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMatinya Kedaulatan Petani dan ...
Iklan

Matinya Kedaulatan Petani dan Pangan

Wajar omnibus law RUU Cipta kerja ditolak banyak kalangan karena dalam konteks pembangunan pangan nasional, kehadirannya justru melemahkan pertanian pangan dan UMKM pangan yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja.

Oleh
Idham Arsyad
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7fGPWEH3preZdhuFvnhdq6CceIM=/1024x934/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F77940227_1556202675.jpg

Omnibus law RUU Cipta Kerja hadir pada saat bangsa Indonesia tengah berjibaku memutus ketergantungan pada produk-produk pertanian impor, khususnya pertanian pangan. Saat pembahasan RUU Cipta Kerja, Badan Pangan Dunia (FAO) mengeluarkan peringatan akan adanya ancaman krisis pangan global akibat pandemi Covid-19.

Di masa normal saja kondisi ketahanan kita tak aman. The Global Hunger Index (2019) menempatkan Indonesia di peringkat ke-130 dari 197 negara, dengan tingkat kelaparan ”serius”. Diperkirakan 8,3 persen populasi tak mendapat gizi cukup dan 32,7 persen anak balita mengalami tengkes.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan