Iklan
Covid-19 dan Daya Paksa
Langkah paling bijak dalam menghadapi pandemi Covid-19 terkait suatu perjanjian adalah dilakukannya renegosiasi di antara para pihak dalam hubungan yang setara.
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia, memberi dampak amat sangat signifikan di berbagai bidang kehidupan.
Presiden Jokowi kemudian menetapkan Covid-19 sebagai bencana non-alam yang bersifat nasional. Pemerintah mengambil sejumlah kebijakan untuk menyesuaikan dengan situasi pandemik Covid 19. Mulai dari bekerja di rumah, imbauan tak mudik, pembebasan narapidana dan tahanan, hingga penundaan pelaksanaan kontrak, termasuk pelunasan kredit. Kendatipun menimbulkan kontroversi, berbagai kebijakan itu dianggap cukup rasional.