logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊCovid-19 dan Daya Paksa
Iklan

Covid-19 dan Daya Paksa

Langkah paling bijak dalam menghadapi pandemi Covid-19 terkait suatu perjanjian adalah dilakukannya renegosiasi di antara para pihak dalam hubungan yang setara.

Oleh
Eddy OS Hiariej
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/D3NQIs_Mc3F84rSz94nw1fIexD4=/1024x1300/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F3e273b55-8d5b-43b0-be2b-08b762b63777_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sebanyak sepuluh orang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat Kamis (9/4/2020) tampak keluar dari rutan setelah mendapat pembebasan bersyarat, terkait pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). Kompas/Alif Ichwan09/4/2020

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia, memberi dampak amat sangat signifikan di berbagai bidang kehidupan.

Presiden Jokowi kemudian menetapkan Covid-19 sebagai bencana non-alam yang bersifat nasional. Pemerintah mengambil sejumlah kebijakan untuk menyesuaikan dengan situasi pandemik Covid 19. Mulai dari bekerja di rumah, imbauan tak mudik, pembebasan narapidana dan tahanan, hingga penundaan pelaksanaan kontrak, termasuk pelunasan kredit. Kendatipun menimbulkan kontroversi, berbagai kebijakan itu dianggap cukup rasional.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan