logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊImunitas Perbankan dari...
Iklan

Imunitas Perbankan dari Gejolak

Dengan mengacu pada UU Perbankan dan prinsip kehati-hatian, industri perbankan akan berdaya tahan dari gejolak di pasar saham serta lebih kuat ketimbang industri keuangan nonbank.

Oleh
Ardhienus
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gXD7sKSO00L3x_AGhPAHRdwEFWo=/1024x659/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fd47a22f2-57ee-4227-a505-29b32015ef6e_jpg.jpg
KOMPAS/Lasti Kurnia

Layar informasi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan angka akhir perdagangan di poin 4,895.75, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/3/2020). BEI melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada Kamis (12/3/2020) pukul 15.33 WIB karena penurunan IHSG mencapai 5,01 persen.

Saat ini guncangan kembali menerpa pasar saham global dan domestik. Ada aksi jual yang amat kencang, membuat harga saham berguguran.

Kinerja saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pun merosot dalam. Kondisi ini terlihat dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara tahun kalender (year to date) hingga 31 Maret 2020 yang telah ambles 27,95 persen atau anjlok 1.760,51 poin dari level 4.538,93 menjadi 6.299,44. Sementara nilai kekayaan (kapitalisasi pasar) para investor saham menurun 26,77 persen atau Rp 1.952,01 triliun dari Rp 7.293,14 triliun menjadi Rp 5.341,13 triliun (sampai dengan posisi 27 Maret 2020).

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan