Imunitas Perbankan dari Gejolak
Dengan mengacu pada UU Perbankan dan prinsip kehati-hatian, industri perbankan akan berdaya tahan dari gejolak di pasar saham serta lebih kuat ketimbang industri keuangan nonbank.
Saat ini guncangan kembali menerpa pasar saham global dan domestik. Ada aksi jual yang amat kencang, membuat harga saham berguguran.
Kinerja saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pun merosot dalam. Kondisi ini terlihat dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara tahun kalender (year to date) hingga 31 Maret 2020 yang telah ambles 27,95 persen atau anjlok 1.760,51 poin dari level 4.538,93 menjadi 6.299,44. Sementara nilai kekayaan (kapitalisasi pasar) para investor saham menurun 26,77 persen atau Rp 1.952,01 triliun dari Rp 7.293,14 triliun menjadi Rp 5.341,13 triliun (sampai dengan posisi 27 Maret 2020).