Virus Korona dan Kegagapan Teologis
Jangan-jangan apa yang dilakukan oleh sejumlah orang yang berwatak fatalis dalam beragama dan menganggap virus korona hanya sebuah makhluk yang tak patut ditakuti sedang dijangkiti sebuah kegagapan teologis.
Pada 16 Maret 2020, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang tata kelola penyelenggaraan ibadah di tengah situasi pandemi Covid-19. Wilayah dengan sebaran virus korona sangat mengkhawatirkan boleh tidak melaksanakan shalat Jumat dan kegiatan ibadah lain secara berjemaah. Adapun orang yang sudah positif korona wajib hukumnya mengisolasi diri dan haram baginya untuk beribadah secara berjemaah atau jumatan di masjid atau mushala.
Jauh hari sebelum MUI, beberapa negara Islam di Timur Tengah dan beberapa negara lain sudah mengeluarkan fatwa penggantian shalat Jumat ke shalat dzuhur dan meniadakan ibadah massal lain. Bahkan, di Kuwait seorang muazin saat melantunkan azan menyisipkan kalimat ”shallu fi rihalikum” (shalatlah di rumah kalian) sebelum mengakhiri azan. Tak terkecuali Arab Saudi benar-benar mensterilisasi dua masjid haramain dan mengeluarkan fatwa keringanan tidak melakukan shalat Jumat dan berjemaah di masjid.