logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊEvaluasi Pendidikan
Iklan

Evaluasi Pendidikan

Negara harusnya hadir dan serius meningkatkan kualitas pendidikan melalui kebijakan evaluasi pendidikan yang menumbuhkan kultur pemelajaran otentik, fokus pada persoalan, berkesinambungan, adil, serta patuh pada UU.

Oleh
Doni Koesoema A
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LvoMKJDZSl_iyrJGmka3fnP0OTE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FIMG20200317102701_1584436833.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Suasana di ruang ujian SMK Negeri 2 Bandar Lampung, Lampung, Selasa (17/3/2020)

Nadiem Makarim pada 2021 akan mengganti kebijakan Ujian Nasional dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Tanpa desain evaluasi pendidikan yang fokus pada persoalan, berkesinambungan, menyeluruh dan adil, perubahan kebijakan hanya akan melahirkan kebingungan dan kontraproduktif.

Tiga regulasi yang lahir dari tangan Nadiem terkait konsep evaluasi pendidikan yang perlu dikritisi adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, Permendikbud No 44 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan Permendikbud No 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan