logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPajak Plastik
Iklan

Pajak Plastik

Kesadaran konsumen harus ditumbuhkan bahwa kenaikan harga produk berkemasan plastik harus ditafsirkan sebagai patungan biaya penanggulangan dampak lingkungan. Semakin besar konsumsi plastik, semakin besar pula biayanya.

Oleh
Haryo Kuncoro
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SKfuW7QdP6JR9g23ljo8K7T-lgA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FInformasi-Pengurangan-Plastik-Semarang_1579776126.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Informasi tidak disediakannya lagi kantong plastik terpampang di salah satu minimarket di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/1/2020).

Polemik cukai plastik yang santer lima tahun terakhir tuntas sudah. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat pada Februari 2020 menyetujui usulan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk memungut cukai atas produk plastik secara keseluruhan, bukan hanya kantong plastik.

Pengenaan instrumen cukai diproyeksikan untuk menekan konsumsi plastik yang sudah mencapai 23 kilo gram per kapita per tahun. Dengan akselerasinya yang lebih kencang daripada laju pertumbuhan ekonomi, kemasifan konsumsi plastik niscaya menjadi berita buruk bagi kelestarian lingkungan hidup.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan