Iklan
Menguji Daya Tarik Parpol
Pelaksanaan Pilkada 2020 menjadi ujian bagi daya tarik partai politik dalam memikat pemilih. Apalagi, parpol sudah tak lagi sepenuhnya memikat calon kepala daerah.
Selama ini, parpol tidak memiliki pesaing dalam menjaring pemilih dan calon untuk pemilu presiden dan pemilu legislatif. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan, peserta pilpres adalah partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat jumlah suara atau jumlah kursi di parlemen. Peserta pileg adalah parpol yang lolos verifikasi dan memenuhi ambang batas suara dari hasil pemilu sebelumnya.
Pada Pemilu 1955, justru calon perseorangan dimungkinkan untuk memperebutkan kursi di DPR. Dari 172 peserta pemilu saat itu, 25 partai dan 3 individu meraih kursi di DPR.