logo Kompas.id
OpiniRUU Cipta Kerja dan Pertanahan
Iklan

RUU Cipta Kerja dan Pertanahan

Investasi yang adil, berkepastian hukum, demokratis, dan berkelanjutan perlu didukung dan pada saat bersamaan harus diupayakan terbitnya peraturan maupun upaya-upaya dalam rangka implementasi Pembaruan Agraria.

Oleh
Maria SW Sumardjono
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/daHQulLyIPCF6ru0BM3wjOzOL5c=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200219_ENGLISH-RUU-CIPTA-KERJA_C_web_1582120525.jpg
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A

Pekerja melakukan bongkar muat semen ke dalam kapal di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Pemerintah akan melakukan sosialisasi secara rinci kepada masyarakat Indonesia terkait omnimbus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan sehingga mampu menunjang perekonomian Tanah Air.

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diserahkan ke DPR 12 Februari 2020.

Ketertutupan dalam proses penyusunannya menimbulkan teka-teki tentang substansinya, bahkan sempat menimbulkan kegaduhan karena kekhawatiran bahwa aspirasi pihak yang terdampak tak diakomodasi dalam RUU. Ada juga kekhawatiran bahwa ”penyederhanaan” regulasi berpotensi ”menyimpang” dari konsep, filosofi, dan prinsip atau asas dari UU asalnya.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan