logo Kompas.id
OpiniOmnibus Law 4.0 Vs Amdal
Iklan

Omnibus Law

Omnibus Law 4.0 Vs Amdal

Amdal itu ibarat “rem” dan “dasbor” agar pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan seimbang. Menghilangkan Amdal berarti menghilangkan kendali negara dan hak publik atas keseimbangan lingkungan dan pembangunan.

Oleh
Bahruddin
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/Fk0DpBSbPkAYa8chLA8-nXeILA8=/1024x738/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fjokowi-forkopimda_1573653300.jpeg
KEMENDAGRI

Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerinah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, Rabu (13/11/2019).

Presiden Joko Widodo menyebut konsep omnibus law sebagai terobosan untuk mewujudkan visi Indonesia maju 2045. Omnibus law bertujuan menyederhanakan kendala regulasi yang menurunkan daya saing Indonesia.

Presiden Joko Widodo bertekad membawa Indonesia menjadi negara yang menarik bagi investor untuk meningkatkan perekonomian. Penyederhanaan regulasi atau “deregulasi” menjadi salah satu agenda utama pemerintah.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Omnibus Law  4.0 Vs Amdal".

Baca Epaper Kompas
Memuat data...
Memuat data...
Memuat data...