logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMembersihkan Desa
Iklan

Membersihkan Desa

Sejak November 2019, sajian desa palsu ke publik disusul terkuaknya pelbagai kasus penyelewengan pembanguna. Permendagri No 18/2013 menelurkan 72.994 desa. Sementara, kini ada 74.954 desa yang teraliri dana desa.

Oleh
Ivanovich Agusta
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K6ld8eJWXCsTveSn73avP4hvz9E=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191204_ENGLISH-DESA-FIKTIF_A_web_1575469500.jpg
KOMPAS/KELVIN HIANUSA

Balai Pertemuan Desa Arombu Utama, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Balai tersebut tampak kosong dan kurang terurus. Desa itu merupakan salah satu dari 56 desa penerima dana desa yang bermasalah karena masuk dalam perda cacat hukum.

Terbongkarnya perda palsu basis pencairan dana desa di Konawe harus menjadi momentum membersihkan desa. Sebab, jika bersih-bersih moral hazard gagal dijalankan, legitimasi pembangunan desa dalam lima tahun ke depan bakal mencapai titik nadir.

Sejak November 2019, sajian desa palsu ke publik diikuti terbukanya bermacam-macam penyelewengan pembangunan. Seperti, sinyalemen kades menggangsir dana desa untuk membeli mobil pribadi, mendanai organisasi terlarang, bahkan kades beserta pengikutnya mengungsi ke hutan di Pulau Kecil Kecil akibat konflik pilkades tak kunjung surut.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan