Kebijakan Kriminal dan UU ITE
Mengapa Undang-undang ITE yang juga mengandung pengaturan tentang “cybercrime” dituduh telah menjadi instrumen pemidanaan. Apa yang salah? Di sinilah orang harus mulai memikirkan kebijakan kriminal.
Penegakan hukum yang semata-mata bersifat represif tanpa memerhatikan pendekatan preventif akan bertentangan dengan hakikat dan kodrat kejahatan yang bersumber dari masyarakat.
Harian Kompas (23/9/2019) halaman 3, dalam rubrik "Kilas Politik dan Hukum" memberitakan, sejak berlaku pada 2008, jumlah kasus tindak pidana yang terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus meningkat dari tahun ke tahun. Sejak 2017 hingga 2019 saja, total 6.895 orang sudah diselidiki Polri dengan rincian 38 persen terkait dengan penghinaan terhadap tokoh, penguasa, lembaga publik; 20 persen terkait dengan penyebaran tipuan; 12 persen terkait pidato kebencian; dan sisanya tindakan lain.